Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sewa Mobil Rental Lepas Kunci, Ini Persyaratannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.

Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan mudik lokal untuk sekedar pergi menjenguk sanak saudara atau sekadar pergi ke pusat perbelanjaan.

Banyak moda transportasi yang dapat dipilih, salah satu caranya adalah menyewa mobil.

Bisnis persewaan mobil di Jakarta dan siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon konsumen.

Perlu diketahui syarat dan biaya setiap penyedia mobil sewaan pasti berbeda-beda, biasanya antar perusahaan memiliki sedikit aturan dan harga yang berbeda.

“Bagi yang menggunakan sopir syaratnya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi dan istri, orang tua jika belum berkeluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda pengenal tempat bekerja,” ujar Sofia pemilik rental mobil di Jakarat Barat kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Sementara untuk yang ingin lepas kunci, calon konsumen harus menyertakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik dan telepon.

Wanita yang akrab disapa Sofi itu mengatakan, persyaratan lepas kunci terbilang banyak karena sebagai bentuk selektif keamanan bagi pengusaha rental.

Selain itu, segala kerusakan selama peminjaman lepas kunci akan menjadi tanggung jawab peminjam sejak.

Bagi yang berminat melakukan peminjaman selama Lebaran, sewa kendaraan ditetapkan per 10 hari.

“Harganya bervariasi, kalau Toyota Avanza biasanya Rp 5 juta,” kata Sofi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/04/172100115/sewa-mobil-rental-lepas-kunci-ini-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke