Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan Perusahaan Otobus Terus Bergulir Sampai OJK

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan otobus (PO) menjadi salah satu sektor usaha yang merugi ketika adanya larangan mudik lebaran 2021. Walaupun memang tetap ada keberangkatan, namun untuk kepentingan selain mudik.

Selain itu, sejak masa pandemi Covid-19 di Indonesia, PO bus masih merugi hingga sekarang. Memang sempat terjadi peningkatan jumlah penumpang beberapa waktu lalu, namun masih tidak menutupi kerugian lebih dari satu tahun.

Oleh karena itu, ada beberapa tuntutan yang diminta dari PO bus kepada pemerintah agar tetap bisa bertahan.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, permohonan bantuan ini sudah sampai ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sudah bersurat ke Kemenkeu dan OJK, saat ini masih dalam proses,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Anthony mengatakan, para pengusaha bus mengusulkan bantuan untuk pengemudi dan kru, keringanan pajak, dan kalau bisa pemutihan atau potongan pokok pinjaman. Dia mengatakan kalau nilai aset saat ini sedang jatuh.

Selain itu, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) serta Direktur Utama PO SAN mengatakan, pihaknya minta pemerintah memberikan relaksasi dan stimulus perbankan dan pembiayaan.

Selain itu, tahun lalu memang ada stimulus dari pemerintah untuk PO bus, namun pembagiannya kurang merata. Namun untuk tahun ini, operator angkutan umum sudah melakukan pendataan lewat sistem My Organda.

“Masing-masing kru mendownload aplikasi dan memegang akun ini (My Organda). Data yang sudah dimasukkan ke Kemenko Perekonomian akan disalurkan melalui aplikasi ini,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/102200615/tuntutan-perusahaan-otobus-terus-bergulir-sampai-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke