YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran sudah diresmikan Pemerintah beberapa waktu silam dan akan diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan adendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik tersebut, kepolisian di tiap daerah tengah bersiap mendirikan pos-pos pantauan arus mudik. Tidak terkecuali di Polda DIY.
“Kemarin kami sudah pastikan di beberapa titik jalan untuk dijadikan pos pantau. Ditlantas Polda DIY akan mendirikan pos yang nantinya disebar di 11 titik perbatasan DIY-Jawa Tengah serta jalur-jalur alternatif,” ungkap Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangan resminya, Minggu (25/4/2021).
Pos-pos pantau ini digunakan sebagai titik pelaksanaan peninjauan situasi di jalanan terkait masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik, serta pada masa larangan mudik itu sendiri.
Ditlantas Polda DIY telah melakukan sistem 3 shift per hari dalam upayanya untuk melakukan penjagaan selama 24 jam penuh.
Nanti di tiap pos pantau akan diisi oleh 15 sampai 20 personel yang bertugas pada tiap shift-nya.
Dari 11 titik pendirian pos pantau, baru ada 6 titik yang disebutkan dalam keterangan resmi Polda DIY. Titik-titik tersebut adalah sebagai berikut.
Simpang tiga Gejayan
Wirobrajan
Perbatasan Prambanan
Jalan Hargodumillah
Srandakan
Pos Temon
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/26/160100615/berikut-titik-pos-pantau-larangan-mudik-di-yogyakarta