Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Solo Resmi Larang Mudik per 1 Mei 2021

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik akan dilakukan karantina selama lima hari.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaksan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Dijabarkan juga dalam Surat edaran tersebut kepentingan yang dimaksudkan adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.

Selain diwajibkan untuk membawa SIKM, warga yang memasuki wilayah Surakarta juga diwajibkan untuk membawa surat hasil uji negatif swab PCR atau swab Antigen paling lama dua hari sebelum pemeriksaan.

Dalam rangka mendukung aturan tersebut, Kasat lantas Polresta Surakarta, Kompol, Adhytia Warman juga menjelaskan bahwa setiap pemudik yang datang ke wilayah Surakarta harus melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemkot.

"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Adhytia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Satuan lalu lintas Kota Surakarta juga akan menerapkan sistem penyekatan dengan menyiapkan beberpa pos pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat datang ke Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/22/070200715/pemkot-solo-resmi-larang-mudik-per-1-mei-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke