JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan niaga, seperti truk dan bus kerap meningkat. Jumlah ini sejalan beriringan dengan berkembangnya intensitas perjalanan tiap tahun.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan dari Kepolisian Republik Indonesia, pertumbuhan ini berlangsung sejak sejak 2011. Dari semula rata-rata 10.000 kasus kecelakaan per tahun menjadi 30.000 kasus per tahun pada akhir 2018.
"Bahkan pada data kecelakaan lalu lintas di 2019, kontribusi dari bus dan truk jadi yang tertinggi nomor dua setelah sepeda motor. Naik dari nomor tiga pada satu tahun sebelumnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam webinar, Selasa (20/4/2021).
Oleh sebab itu, dibutuhkan pengawasan dan pembinaan terhadap para pengemudi truk dan bus di samping perawatan pada kendaraan terkait oleh semua pihak.
Pada kesempatan sama, Budi juga menyebut bahwa seluruh pihak yang terbukti lalai dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum berlaku.
"Jadi tidak hanya dilimpahkan seluruhnya kepada pengemudi (menjadi tersangka). Tapi pihak mekanik sampai operator juga bisa," kata dia.
Pasalnya, Budi menerima laporan sejumlah mekanik yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur keselamatan. Mekanik memperbaiki kendaraan dengan menggunakan suku cadang yang tidak laik.
Hal serupa berlaku bagi operator yang masih bandel untuk melanggar ketentuan laik jalan serta mengabaikan syarat dan ketentuan uji KIR.
"Misalkan rem, pengemudi sudah melakukan laporan dan mengeluh tapi pihak mekanik mengakali komponen tersebut agar tetap jalan. Hal itu membuat kinerja kendaraan tidak maksimal," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/21/092200915/operator-dan-mekanik-terancam-jadi-tersangka-pada-kecelakaan-truk