JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus menjadi salah satu yang terbanyak setelah sepeda motor.
Bila melihat statistik, bahkan tingkat perkembangannya terus naik sejak 2011 lalu yakni dengan rata-rata 10.000 kasus per tahun menjadi 30.000 per tahun pada 2018.
"Penyebab dari kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, khususnya truk dan bus ada beberapa faktor baik eksternal maupun internal atau pengemudinya itu sendiri," ujarnya pada diskusi virtual, Selasa (20/4/2021).
Secara umum, menurut Budi penyebab kecelakaan tersebut di antaranya ialah pecah ban, rem blong, speleng kemudi, over dimension overloading (ODOL), serta rangka patah.
Di samping itu, faktor pengemudi pun tak ditampik untuk menyumbang potensi besar dalam kecelakaan. Contohnya, supir yang ugal-ugalan dalam berkendara.
"Kemudian faktor kompetensi sumber daya manusia yang belum memadai untuk pengemudi dan mekanik, juga menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan di jalan," kata Budi.
"Kami mendapat laporan dari Jasa Marga, 300 kecelakaan melibatkan kendaraan ODOL dengan kendaraan pribadi karena gap kecepatan yang berbeda," lanjutnya.
Oleh karena itu, kompetensi pengemudi dan mekanik menjadi penting dalam melakukan perawatan terhadap kendaraan yang digunakan di samping pengetahuan dalam berkendara aman serta nyaman.
Di satu sisi, pihak Kemenhub juga disebut akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan ODOL sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan bus
"Kita harus bekerja sama dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan juga bus, dengan melakukan sinergi bersama semua pihak seperti operator hingga asosiasi," ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/20/174100515/ini-faktor-penyebab-terjadinya-kecelakaan-bus-dan-truk-di-indonesia