JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda menyeberang di jalan tol tengah menjadi perbincangan pada media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indoenesia, terlihat pemuda tersebut tiba-tiba berlari menyeberangi jalan tol akses Tanjung Priok di mana banyak kendaraan yang memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi.
Aksi pemuda tersebut tentu membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain.
“Jalan raya itu tempatnya mesin bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda. Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami selip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana. Namun berbeda hal nya jika itu terjadi di jalan tol.
“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.
Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”
Masih sering kita temui pejalan kaki yang nekat memasuki bahkan menyeberang jalan sembarangan. Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.
Kembali lagi soal jalan tol, fasilitas penyeberangan untuk warga sebetulnya sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya mereka tidak nekat memasuki atau menyebrangi area jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/19/042200715/masih-banyak-orang-yang-bandel-menyeberang-di-jalan-tol