JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kebaradaan SE yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini, nantinya juga akan menjadi rujukan bagi aturan-aturan turunan lainnya, seperti pengendalian transportasi yang sedang disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dijelaskan bila penerbitan SE tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Sementara untuk larangan mudik sendiri ditetapkan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
Pada poin G (1) dijelaskan mengenai protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 yang berisikan ;
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Namun demikian, ada juga pengecualian yang diberikan sesuai poin G (2), yakni untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dengan kepentingan nonmudik, seperti :
- bekerja atau perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka angggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan
- kepentingan persalinan yang didampingin maksimal dua orang.
Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi seperti dijelaskan pada poin berikutnya, yakni wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatus Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan prin out surat izin tertulis dari pejabat setingkan Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan, dan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Untuk surat izin perjalanan atau SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupeten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundag-undangan." tulis SE yang ditandatangi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Rabu (7/4/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/08/193200015/se-larangan-mudik-terbit-cuma-2-perjalanan-ini-yang-dikecualikan