SOLO, KOMPAS.com- Satlantas kota Solo, Jawa Tengah telah resmi menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) yang diberlakukan sejak 23 Maret 2021.
Penggunaan kamera tilang elektronik dimaksudkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mematuhi rambu lalu lintas dan masih banyak lagi.
"Pada Rabu (31/3/2021) jam 07:58:36 WIB terpantau rekaman kamera CCTV ETLE ada mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi AD 8693 AS sedang melanggar dengan pelanggaran pengemudi tidak memakai sabuk pengaman," tulis keterangan resmi Satlantas Surakarta, Rabu (7/4/2021).
Kemudian pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang diketahui dari pelat nomor kendaraan. Pelanggaran itu tertangkap kamera ETLE di depan Solo Square Mall.
Setelah melakukan konfirmasi, ternyata pemilik kendaraan Calya merasa tidak melintasi jalan Slamet Riyadi depan Solo Square pada hari dan tanggal yang telah tertulis di surat konfirmasi pelanggaran yang telah dikirmkan.
Pada hari Rabu (7//4/2021) sekitar pukul 15:00 WIB anggota Satlantas menjumpai kendaraan yang sama dengan pelat nomor sama di Jl. Bhayangkara depan Stadion R. Maladi Solo, Jawa Tengah. Pengemudi dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan STNK yang dibawanya. Pengendara selanjutnya diamankan di Satlantas untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tilang elektronik mencatat adanya pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan pelat nomor palsu.
Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda RP. 250.000.
Sedangkan untuk penggunaan pelat nomor palsu, dalam pasal 280 dijelaskan jikia menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak hanya itu, apabila polisi menemukan adanya indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan, maka bakal dilakukan penilangan sampai proses pidana terkait pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan pemalsuan sendiri sudah ada undang-undanganya dan bisa dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, :
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/08/121602715/mobil-dengan-pelat-palsu-terekam-kamera-tilang-elektronik-di-solo