Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau lapor jual kendaraan, sekarang tidak perlu repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebab, saat ini lapor jual kendaraan sudah bisa dilakukan secara daring atau online, yaitu melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/03/2021).

Herlina menambahkan, setelah melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul karena sudah terintegrasi.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Sementara untuk langkah yang harus dilakukan adalah

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/131200915/blokir-stnk-bisa-secara-online-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke