Pasalnya ambulans adalah kendaraan yang sudah mendapatkan priorotas ataupun keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Hal itu dijelaskan dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
"Untuk pengawalan ambulans saya sudah koordinasikan dengan anggota, tindakan pengawalan ambulans yang kita ketahui secara langsung akan segera dilakukan penilangan, minggu ini kita sudah melakukan tindakan penilangan dua kali," kata Adhytia kepada kompas.com, Jumat (26/03/2021).
Adhytia juga berharap kepada masyarakat, bahwa yang dibutuhkan oleh kepolisian adalah pengertian dari masyarakat.
Bahwasanya ambulans merupakan kendaraan yang sudah diberi kewenangan khusus oleh negara dan diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas untuk diberikan prioritas jalan, jadi tidak perlu dilakukan pengawalan dari masyarakat sipil yang nantinya malah menghawatirkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/27/122200915/di-solo-ambulans-yang-dikawal-warga-sipil-bisa-kena-tilang