Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Mudik, PO Bus Gagal Menutup Rugi Tahun Lalu

JAKARTA, KOMPAS.com – Larangan mudik lebaran tahun ini akhirnya resmi dikeluarkan pemerintah, Kamis (26/3/2021). Larangan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dan berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, dari hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali melarang mudik di tahun 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir dalam konfersensi virtual, Jumat (26/3/2021).

Dengan adanya larangan ini, tentu berefek kepada PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ketua Umum Ikatan pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih terlalu dini mengumumkan larangan mudik tahun 2021.

“Seperti parodi saja pemerintah kita ini. Tanggal 16 Maret 2021 pak Menteri Perhubungan sudah menegaskan tidak ada larangan mudik, nah sekarang menteri yang lain bilang dilarang mudik,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Selain pemerintah yang terlihat kurang koordinasi antar menterinya, larangan mudik ini menutup kemungkinan PO bus untuk kembali bangkit. Sejak awal pandemi di Indonesia, penumpang bus sudah turun peminatnya.

“Saat ini kami masih jauh dari pulih apalagi kalau keputusan larangan mudik diteruskan. Ya sudah tahu lah apa yang akan kami alami tanpa saya harus jelaskan,” kata Sani.

Staf Operasional PO Putera Mulya Ismuyoko mengatakan, adanya larangan mudik tahun 2021 membuat hilangnya peluang PO bus untuk bangkit.

“Harapan untuk dapat uang buat nutupin kerugian bulan-bulan sebelumnya sirna sudah. Sejak pandemi, PO bus masih merugi setiap bulannya,” kata Ismuyoko kepada Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/27/074200415/dilarang-mudik-po-bus-gagal-menutup-rugi-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke