Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Tidak Bisa Sembarangan Pakai Rotator

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pasti sudah pernah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. Adapun RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, nopol tersebut memiliki keistimewaan, tetapi tetap ada aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh sederhana, ketika di jalan raya pelat nomor tersebut boleh mendapatkan prioritas apabila mendapat pengawalan dari polisi. Artinya, tanpa vooridjer, haknya menjadi gugur.

“Harus dikawal, bila tidak maka haknya menjadi tidak berlaku. Sesuai dengan aturan atau undang-undang, jika tanpa pengawalan polisi maka langsung gugur,” kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/26/091200415/mobil-dengan-pelat-nomor-dewa-tidak-bisa-sembarangan-pakai-rotator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke