Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Ternyata Sudah Berlaku Terbatas

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya wacana untuk membatasi peredaran kendaraan berusia 10 tahun ke atas di jalanan Ibu Kota. Meski begitu, kebijakan ini masih terganjal aturan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, wacana ini belum bisa diterapkan lantaran harus disesuaikan dengan UU LLAJ.

Sementara saat ini masih berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang belum membahas soal pembatasan kendaraan usia 10 tahun ke atas.

"Di dalam UU nomor 22 2009, pembatasan kendaraan pribadi khususunya belum dilakukan,” ujar Syafrin, dalam webinar, Rabu (24/3/2021).

“Oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta akan terus berkordinasi melihat arah kebijakan nasional untuk kemudian diselaraskan dalam tatanan implementasi di Jakarta," katanya.

Menurut Syafrin, pihaknya masih menantikan revisi UU No 22/2009, khususnya dalam mengatur batasan usia kendaraan yang boleh beroperasi.

Adapun soal larangan untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun, sebetulnya sudah berlaku terbatas pada angkutan umum.

Jika ada operator yang tidak memenuhi syarat batasan usia tersebut, mereka akan diberi sanksi berhenti beroperasi atau mobil dikandangkan.

"Terkait dengan pembatasan usia kendaraan, pada Perda 5 tahun 2015, untuk batasan 10 usia kendaraan bermotor angkutan umum sudah diimplementasikan sejak tahun lalu oleh dinas perhubungan," ucap Syafrin.

"Dan bisa kita lihat seluruh angkutan umum di Jakarta, itu mayoritas sudah berusia maksimum 10 tahun, dan jika ada angkutan umum di atas 10 tahun kami langsung setop operasi dan tidak bisa dikeluarkan kecuali yang bersangkutan melakukan scraping mandiri," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/080200615/pembatasan-mobil-usia-10-tahun-ternyata-sudah-berlaku-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke