Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Manual Tetap Diberlakukan di Lokasi yang Belum Ada Kamera ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional tahap pertama secara nasional resmi telah diberlakukan.

Meski begitu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan tilang manual yang dilakukan petugas tetap akan dilakukan. Pasalnya, tidak semua titik sudah dipasang kamera ETLE.

“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Istiono, dikutip dari NTMCPolri (23/3/2021).

Istiono melanjutkan, pihaknya tetap akan mengutamakan tilang dengan semi elektronik. Tapi pengaturan dan pelayanan tetap akan dilakukan.

“Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga,” katanya.

Sementara ini kamera ETLE dipasang di titik-titik krusial terlebih dahulu. Pemasangan itu sudah berdasarkan analisis yang dilakukan Korlantas.

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Tidak hanya mendeteksi pelanggar lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang sudah ada di sistem e-TLE.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/081200215/tilang-manual-tetap-diberlakukan-di-lokasi-yang-belum-ada-kamera-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke