JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa diluncurkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berskala nasional tidak lantas membuat tilang manual hilang atau tak berlaku.
Terkhusus, bagi wilayah yang belum memberlakukan penegakkan hukum menggunakan teknologi tersebut. Mengingat, saat ini baru 12 Polda yang menerapkan ETLE secara resmi.
"Tidak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ETLE tahap pertama), itukan belum serentak semua. Kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih ada titik lain yang belum," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
"Jadi, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan lebih mengutamakan penindakkan tilang dengan semi elektronik. Artinya, pelanggar di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
“Jadi, boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena kalau ditindak dengan mesin belum bisa semua. Paling penting tilang manual diperbolehkan asal semua buktinya sudah lengkap," ucap Istiono.
Sehingga, penindakan pelanggar lalu lintas tepat sasaran dan petugas yang melakukan penilangan di lapangan serta pelanggar tidak bisa mengelak.
Sebagaimana diketahui, peluncuran tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia pada Selasa (23/3/2021).
Total, terdapat 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan dan terbagi ke 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, dan 11 titik Polda Sulawesi Utara.
Kemudian, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, serta 1 titik di Polda Banten.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/080200115/ada-etle-polisi-tegaskan-tilang-manual-tetap-berlaku