JAKARTA, KOMPAS.com – Secara umum, kondisi jalan di Indonesia baik di jalan pemukiman, perkotaan, antar kota dan bebas hambatan terdiri dari beberapa lajur. Biasanya, lajur kiri untuk kendaraan lambat dan kanan untuk yang ingin mendahului.
Aturan ini pun sebenarnya ditulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Jalur dan Lajur Lalu Lintas. Ayat ketiga mengatakan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Sedangkan lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Akan tetapi pada kenyataannya di jalan, ada saja yang berkendara dengan kecepatan lambat di lajur kanan.
Badan Kehormatan Road Safety Association Rio Octaviano mengatakan, pengendalian kecepatan di jalan bebas hambatan maupun jalan antar kota biasanya diisi dengan kendaraan lambat di lajur kiri dan cepat di kanan.
“Untuk jalan antarkota, perkotaan dan pemukiman, tidak ada batas kecepatan paling rendah di luar jalan bebas hambatan,” ucap Rio dalam kuliah Telegram di Indonesia Truckers Club beberapa waktu lalu.
Rio mengatakan, sangat berbahaya jika ada kendaraan lambat di lajur kanan dan bila lajur lambat diisi kendaraan yang lebih cepat. Mengingat di lajur kanan, kendaraan lain umumnya lebih cepat karena ingin mendahului kendaraan di lajur kiri.
“Ada beberapa potensi bahaya, pertama kendaraan yang mendahului penglihatannya terhalang oleh bus atau truk yang lambat di kanan. Kemudian kendaraan berakselerasi tinggi dan beberapa kendaraan di belakangnya yang tidak jaga jarak,” kata Rio.
Rio juga mengimbau para pengemudi bus dan truk, jangan memakai lajur kanan dalam kondisi pelan atau lambat. Hal ini membuat kendaraan kecil mengalami kesulitan dalam mengantisipasi jika ada situasi di depannya.
“Saat berkendara, kita wajib memiliki penglihatan paling tidak tiga kendaraan di depan. Bila terhalang, maka antisipasi jadi nol,” ucapnya.
Solusinya, pertama lakukan evaluasi lingkungan setiap saat selama berkendara. Jika merasa lambat dari pengguna jalan lain, segera pindah ke lajur kiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/140100015/ini-bahayanya-berkendara-pelan-di-lajur-kanan