Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian makin giat melakukan penindakan para pengguna sepeda motor berknalpot bising yang dianggap mengganggu masyakarat.

Kegiatan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Tak sedikit yang mendukung razia knalpot bising. Tapi ada juga yang merasa tidak terima ditilang bahkan motornya ditahan.

Edi Nurmato alias Abenk, produsen knalpot aftermarket bermerek Abenk Muffler asal Bogor, Jawa Barat, mengatakan, untuk merek knalpot buatannya sudah mengikuti peraturan yang ada.

"Kalau dari saya, knalpot yang saya jual sudah diukur dengan sound level meter atau alat pengukur suara," kata Abenk kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengatakan, aturan soal kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

"Knalpot juga sudah dilengkapi dengan db killer (peredam). Tapi bisa saja di lapangan itu (knalpotnya) dimodif lagi, suaranya suka yang besar terus db killer dicopot jadi suara yang keluar lebih tinggi," katanya.

Produsen knalpot lokal lain yang enggan disebutkan namanya, juga mengungkapkan produsen knalpot sudah membedakan antara produk untuk balap dan harian.

"Produk kami yang untuk harian juga tidak bising, desainnya pun dibuat seperti knalpot standar. Kami menyebut modelnya sebagai standar harian," ujarnya.

Dia juga berharap dari Dinas Perhubungan atau polisi, mau memberikan edukasi dan penjelasan mengenai aturan kepada para produsen lokal dan konsumen.

"Sehingga, produsen lokal atau IKM yang termasuk home industri ini bisa meningkat dan tidak dimatikan usahanya," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/112100815/ramai-razia-knalpot-produsen-knalpot-lokal-sebut-produknya-sesuai-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke