Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melanjutkan normalisasi truk overdimension overloading (ODOL).

Kali ini Kemenhub memotong dua unit truk yang beroperasi dengan spesifikasi dimensi, tidak sesuai aturan atau overdimension di Merak, Banten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, normalisasi atau pemotongan truk tersebut merupakan salah satu wujud dari sanksi tegas pelaksanaan program Zero ODOL pada 2023 mendatang.

"Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (16/3/2021).

"Karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," kata dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non-tol rawan membuat jalan rusak.

Adanya ODOL juga memberikan ragam dampak negatif lainnya, mulai dari menyebabkan kemacetan sampai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Adapun kedua truk yang dinormalisasi adalah milik TP Java Taiko Drum Industries dengan unit Mitsubishi. Sementara satunya lagi keluaran Hino milik PT Mufid Inti Global.

Sementara itu, Endi Suprasetio, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, menyampaikan, tindakan transfer muatan terhadap truk overloading sudah dilakukan sesuai arahan.

Kendaraan akan diputarbalikkan kembali ke tempat asal, dilakukan transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/121200015/bikin-rugi-negara-2-truk-odol-di-merak-dipotong-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke