Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Aturan Uji Emisi pada Sepeda Motor 2-Tak

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta akan mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor untuk memperbaiki kualitas udara, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa kendaraan yang berusia tiga tahun atau lebih wajib melakukan uji emisi. Bila tidak maka akan dikenakan sanksi yang bakal berlaku.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Motor 2-tak produksi di bawah 2010, memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Sedangkan motor di atas 2010, 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Ahmad Arif atau yang dikenal dengan Arif King Priok, pecinta RX-King sekaligus pedagang motor 2-tak klasik mengatakan, sulit untuk RX-King bisa lulus uji emisi.

“Kalau berbicara motor 2-tak otomatis RX-King langsung menjadi sorotan. Mau bagaimana pun standarnya RX-King tidak akan lulus uji emisi,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com (4/3/2021).

Arif mengaku, semenjak isu itu berkembang hal tersebut sangat berpengaruh kepada penjualannya.

“Waktu awal-awal wacana berkembang, orang-orang pada malas untuk beli RX-King,” katanya.

Menurutnya, untuk penggemar dan pehobi RX-King atau motor 2-tak model lain sebetulnya tidak akan terpengaruh dengan aturan ini.

“Kalau hobi tidak bisa dilarang-larang, lagi pula ini tidak kriminal. Kalau ada pelanggaran ya ditilang saja, sesuai hukum yang berlaku,” ucap Arif.

Alasannya, saat ini motor 2-tak ialah motor hobi dan hanya dipakai sesekali saja. Sedangkan buat harian biasanya pemilik kendaraan memakai kendaraan atau motor lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/05/131200015/dampak-aturan-uji-emisi-pada-sepeda-motor-2-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke