JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya, seorang pengemudi harus paham mengenai rambu-rambu lalu lintas. Sebab, hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor untuk menjaga keselamatan, termasuk ketika melintas di jalan tol.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, setidaknya ada lima jenis warna rambu lalu lintas yang perlu dipahami pengguna jalan. Setiap warna tersebut memiliki tujuan yang berbeda-beda.
“Pemahaman akan jenis dan makna rambu lalu lintas jalan raya rasanya harus ditingkatkan. Faedahnya guna mewujudkan lalu lintas jalan yang berisiko rendah,” ujar Edo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Pertama adalah warna merah. Warna merah ini bermakna larangan. Rambu ini seperti rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, atau dilarang putar balik.
Kedua adalah warna biru. Rambu dengan warna biru ini memiliki makna sebagai perintah.
“Misalkan perintah untuk berputar arah di tempat yang ditelah ditentukan,” kata Edo.
Ketiga adalah rambu berwarna kuning. Ini bermakna agar pengendara berhati-hati. Rambu berwarna kuning, Edo mencontohkan seperti rambu area longsor.
Sedangkan yang keempat adalah rambu dengan warna hijau. Rambu ini mempunyai arti sebagai petunjuk informasi. Misal, petunjuk informasi arah atau sebuah lokasi.
Sementara untuk warna rambu yang terakhir, yakni coklat, memiliki petunjuk informasi lokasi wisata. Contoh, lokasi wisata pantai.
Menurut Edo, pemahaman akan jenis-jenis dan makna rambu itu bisa jadi belum meluas dikalangan pengendara. Setelah tahu dan paham, langkah selanjutnya adalah sudi untuk mengimplementasikannya.
“Kemauan untuk mengikuti petunjuk rambu mutlak didasari dari keselamatan sebagai sebuah kebutuhan. Bukan semata lantaran kepatuhan pada aturan,” kata Edo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/190100315/banyak-pengemudi-yang-enggak-ngerti-arti-warna-rambu-lalu-lintas