JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus gugatan konsumen DFSK Glory 580 yang tidak kuat nanjak kembali digelar pada Rabu (17/2/2021). Pada agenda mediasi kali ini, pihak DFSK hadir sebagai komitmen untuk mengikuti jalannya proses hukum, sekaligus mendengarkan aspirasi dari konsumen.
Untuk pertama kalinya, agenda mediasi yang berlangsung dihadiri oleh seluruh pihak penggugat dan tergugat.
Di pihak DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile Prastiwi Witasari, dan didampingi oleh oleh Kuasa Hukum Heribertus S. Hartojo.
“Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pihak pabrikan,” ujar Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile , dalam keterangan resmi (17/2/2021).
“Permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril sudah kami dengarkan dan akan kami bahas lebih lanjut dan akan kami berikan tanggapan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi,” kata Achmad.
Ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.
Sehingga selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.
“DFSK tetap memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi ini. Bagaimanapun para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," ucap dia.
Sebelumnya, lewat kuasa hukum David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
David yang juga selaku Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), turut membuka posko pengaduan terkait hal tersebut mulai 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021.
Hasilnya telah terjaring sekitar 22 konsumen lain yang mengalami kejadian serupa, yakni tidak kuat menanjak, ditambah tujuh konsumen yang telah melakukan gugatan sebelumnya.
“Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop and go,” ujar David, dalam keterangan tertulis (25/1/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/17/152530715/konsumen-glory-580-minta-ganti-rugi-dfsk-lakukan-mediasi