JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ban pecah usai melibas lubang di jalan tol kembali terjadi.
Dalam video berdurasi singkat yang viral di media sosial menampilkan pengguna jalan yang mengeluh ban dan pelek mobilnya pecah karena menghantam jalan berlubang pada ruas Jakarta-Cikampek Km 39 arah Jakarta.
Setidaknya ada 20 mobil yang mengalami pecah ban hingga kerusakan pelek.
Pecah ban di jalan tol memang menjadi momok yang mengerikan bagi pengemudi, terlebih lagi jika kendaraan sedang dipacu dalam kecepatan tinggi.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, kejadian akibat pecah ban di jalan tol bisa menyebabkan fatality. Sebab, dalam kondisi tersebut pengemudi tidak akan pernah siap karena pecah ban terjadi secara mendadak.
Sony melanjutkan, ketika mengalami pecah ban dalam kecepatan 60 hingga 80 Km per jam (Kpj), pengemudi sebaiknya jangan panik dan tetap fokus.
“Jangan panik dan tahan kemudi ke arah depan, pasalnya, pecah ban membuat kemudi berat ke arah ban yang pecah tersebut. Pengemudi terkadang ingin instan melambatkan laju mobilnya, padahal hal ini salah untuk dilakukan,” ujar Sony.
Kemudian ketika sudah berada di kondisi ini, sebaiknya pengemudi tidak menginjak pedal rem karena akan mengakibatkan tekanan angin ban yang pecah semakin berat sehingga kendaraan bisa melintir.
“Segera (kurang dari dua detik) angkat telapak kaki dari pedal rem ketika sadar, apabila hal ini terlambat justru akan membuat mobil hilang keseimbangan dan terbalik,” kata Sony.
Bagi pengemudi yang hanya mengalami pelek pecah, sebaiknya juga tidak memaksa jalan dalam kondisi pelek yang rusak (peang).
Saat pelek mobil peang, terkadang masih bisa digunakan untuk berkendara. Sehingga, banyak orang yang menunda melakukan perbaikan.
Salah satu yang menjadi alasan adalah perlu mengumpulkan dana terlebih dahulu, sebab mengganti pelek membutuhkan biaya yang cukup besar.
On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk., Zulpata Zainal mengatakan, menggunakan pelek peang sudah pasti akan terasa vibrasi pada setir kendaraan, terutama pada kecepatan rendah. Kendaraan menjadi tidak nyaman saat dikendarai.
“Keseimbangan ban dan roda akan terganggu, hal ini akan menimbulkan getaran pada setir arah kiri dan kanan pada kecepatan lebih tinggi,” ujar Zulpata saat dihubungi Kompas.com.
Zulpata menjelaskan, di kecepatan rendah terjadi vibrasi atas bawah dan biasanya mulai kecepatan rendah sampai 60 km per jam (kpj) hingga 70 kpj.
“Kalau dibiarkan akan membuat keausan ban tidak merata dan ini yang membuat umur ban menjadi pendek. Selain itu, jika peangnya sudah parah, bisa saja terjadi kebocoran di antara pelek yang peyang tadi. Hal itu tentu akan semakin merugikan dan membahayakan,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/08/172100815/ban-pecah-dan-pelek-rusak-karena-lubang-di-tol-ini-yang-harus-dilakukan