JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menjadikan GeNose sebagai salah satu alat tes Covid-19 bagi masyarakat yang akan berpergian.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksana (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional terbaru yang berlaku pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Adapun SE baru tersebut diluncurkan merujuk terbitnya dua SE Satgas Penanganan Covid-19, yakni mengenai Perpanjangan Perjalan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pendemi dan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
"Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pada dasarnya SE Kemenhub kali ini sama dengan sebelumnya, namun ada beberapa penambahan, yakni terkait pemeriksaan melalui GeNose yang merupakan alat deteksi karya anak bangsa.
Tes Covid-19 melalui GeNose digunakan Kemenhub pada beberapa moda transportasi umum, termasuk darat. Adapun pemeriksaannya menggunakan sistem random check.
"Moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak atau random menggunakan rapid test antigen atau GeNose," kata Adita.
Hal ini berlaku bagi angkutan sungai, danau, dan penyebrangan. Selain itu juga kendaraan bermotor umum yang meliputi, angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Kemenhub juga menginstruksikan seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialiasai yang memadai kepada masyarakat.
"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ucap Adita.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/27/085100015/kemenhub-keluarkan-aturan-tes-acak-genose-di-transportasi-darat