JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak awal 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Dengan adanya peraturan tersebut, setiap mobil baru harus disertakan dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Fungsinya sebagai pertolongan pertama dalam menangani api yang muncul dari mobil, sebelum menjadi lebih besar.
Namun selain di mobil baru, APAR ternyata sudah dahulu tersedia pada bus buatan karoseri di Indonesia. Sales Staff karoseri Tentrem Dimas Raditya mengatakan, aturan wajib ada APAR di bus tertuang pada PP 55 Tahun 2012.
Dalam aturan itu, tersurat "Untuk memenuhi syarat teknis setiap Mobil Bus harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang dapat berupa Alat Pemadang Api Ringan (APAR) untuk api awal."
Kemudian, Dimas mengatakan, setidaknya ada satu APAR yang ada di kabin bus. Posisi penempatan APAR biasanya ada di belakang pengemudi. Namun, banyak juga PO bus yang meminta APAR lebih banyak.
“Bisa minta tambah, satu lagi biasanya ada di daerah pintu belakang bus,” ucap Dimas kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk ukuran APAR yang ada di kabin bus, minimal satu kilogram. Sedangkan jika pemilik bus meminta lebih besar, bisa disesuaikan oleh karoseri. Mengingat kasus bus terbakar juga tidak kalah banyaknya dibandingkan mobil penumpang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/23/072200615/sebelum-wajib-buat-mobil-baru-karoseri-sudah-dahulu-pakai-apar