JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah moda transportasi di Ibu Kota mendapat penyesuaian jam operasional. Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Salah satunya PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang melakukan pembatasan jam operasional mulai Senin (11/1/2021), dari pukul 05.00-20.00 WIB.
Prasetia Budi, Direktur Operasional Transjakarta mengatakan, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian kapasitas penumpang menjadi hanya 50 persen.
“Bus gandeng hanya diperbolehkan membawa maksimal 60 orang penumpang, bus sedang 30 penumpang, bus kecil 15 penumpang, dan angkutan mikro 5 penumpang,” ujar Prasetia, dalam keterangan tertulis (10/1/2021).
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk berada di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.
Tapi jika terpaksa meninggalkan rumah, Prasetia mengingatkan untuk selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh layanan transportasi umum di wilayah Ibu Kota mendapat penyesuaian jam operasional dan jumlah penumpang.
“Jam operasional angkutan umum reguler 05.00-20.00 WIB. Kapasitas angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas,” ucap Syafrin, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Secara garis besar, pembatasan itu mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, operasional pusat perbelanjaan, hingga transportasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/22/114200615/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-operasional-bus-transjakarta-dibatasi