JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini resmi diberlakukan mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Selama penerapan pembatasan berlangsung, ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, pelaku usaha hingga pengelola transportasi umum pun juga harus mengikuti aturan baru selama PSBB ketat.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ada sejumlah peraturan yang digulirkan oleh pemerintah.
Dalam Pergub nomor 3 tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa transportasi umum angkutan massal, termasuk di dalamnya taksi yang berbasis daring atau pun konvensional, juga mobil rental hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen saja.
Sementara untuk angkutan roda dua atau ojek berbasis daring atau pun ojek pangkalan masih tetap diperbolehkan membawa penumpang seperti biasa atau 100 persen.
Ketua Presidium Nasional Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik dengan aturan tersebut.
Sehingga, jika nantinya ada pembatasan atau pun pelarangan ojol membawa penumpang tentunya akan semakin memperparah nasib pengemudi jasa transportasi roda dua tersebut.
“Tanpa dilarang pun dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini jumlah penumpang ojol sudah sangat turun,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Apalagi, Igun melanjutkan, jika ada larangan membawa penumpang selama PSBB. Selama ini, operasional ojol didominasi dengan pengantaran barang dan makanan.
“Termasuk dengan adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali, kami juga berharap agar tetap diperbolehkan untuk membawa penumpang seperti biasanya,” ucap Igun.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/11/081200015/ini-aturan-bawa-penumpang-untuk-transportasi-umum-selama-psbb-jakarta