JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok tersendiri bagi sebagian pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih, untuk Anda yang intens dalam melakukan perjalanan bersama mobil atau motor.
SIM sendiri merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap warga negara saat berkendara di jalan raya. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat razia, akan diganjar hukuman.
Lantas bagaimana bila dokumen penting tersebut hilang? Tenang saja, Anda tidak perlu melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang patut dilalui.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com belum lama ini.
Ia menambahkan, pemohon SIM yang ingin membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya ialah surat kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.
“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori atau pun praktik tidak ada,” katanya.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Yakni, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/04/161200315/syarat-dan-biaya-mengurus-sim-yang-hilang