JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.
Tiyana Brotadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penegakan hukum dari kepolisian harusnya akan dilakukan berbarengan dengan implementasi penuh dari Pergub 66 Tahun 2020.
"Penindakan sudah kita koordinasikan dengan kepolisian, jadi nanti akan dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga. Penerapannya bila sesuai dengan Pergub itu jatuh pada 24 Januari 2021," ucap Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Namun, Tiyana belum bisa memastikan apakah pada 24 Januari 2020 nantinya pihak kepolisian akan langsung menerapkan sanksi tilang, atau melakukan sosialisasi lebih dulu.
Hal tersebut mengingat adanya kebijakan dari kepolisian mengenai peniadaan sementara kegiatan tilang di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Tiyana mengatakan, dengan adanya penindakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi, nantinya akan menjadi sebuah agenda rutin operasi bersama antara kepolisian, DLH, dan Dishub.
"Jadi kami belum tahu apakan nanti kepolisian akan langsung menggelar penindakan atau sosialisasi lagi. Namun untuk kebijakan soal disinsentif parkir dipastikan akan langsung berjalan," ucap Tiyana.
"Saat operasi bersama nanti digelar, atau saat ada razia dari pihak kepolisian, nantinya akan dicek juga bukti lulus uji emisi dari kendaraan, polisi nanti bukan sekadar periksa STNK atau SIM saja," kata dia.
Untuk diketahui, besaran tilang bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi jumlahnya cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/02/092200615/tilang-emisi-gas-buang-kendaraan-berlaku-24-januari-2021