Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Bermotor Boleh Masuk Malioboro Selama Liburan Akhir Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menyatakan bahwa larangan kendaraan bermotor masuk ke wilayah Malioboro akan dicabut sementara pada periode Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi kerumunan di kawasan wisata terkait. Pasalnya, Malioboro masih menjadi salah satu destinasi favorit untuk menghabiskan liburan.

Adapun pencabutan larangan kendaraan masuk ke Jalan Malioboro berlaku hingga 3 Januari 2021 atau sampai berakhirnya Operasi Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan dengan alasan kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Agus, Jumat (25/12/2020).

“Dengan tidak adanya larangan kendaraan masuk ke Malioboro, maka diharapkan arus kendaraan khususnya untuk wisatawan dari luar daerah bisa tetap mengalir,” lanjutnya.

Ia meminta wisatawan yang datang ke Malioboro Yogyakarta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Setelah Operasi Nataru (Natal dan Tahun Baru) berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali diberlakukan,” kata Agus.

Adapun aturan giratori atau kebijakan jalan searah di sekitar kawasan Malioboro tetap diberlakukan. Jalan Suryotomo hingga Jalan Mataram searah ke utara, Jalan Pasar Kembang searah ke barat, Jalan Suprapto diberlakukan searah ke selatan, dan Jalan Peta tetap diberlakukan dua arah.

Untuk diketahui, wilayah Malioboro telah menjadi salah satu kawasan bebas kendaraan per November 2020 pada pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB. Putusan tersebut diambil agar tak terjadi kepadatan mengingat pandemi Covid-19 masih membayangi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/25/133145715/kendaraan-bermotor-boleh-masuk-malioboro-selama-liburan-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke