Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Pemerintah Tingkatkan Industri Pelek Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi pandemi virus corona alias Covid-19 tak lantas menyurutkan semangat pelaku industri otomotif dalam negeri untuk turut berkembang dan memperkokoh posisinya pada sektor manufaktur.

Upaya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun demikian, kerap memberikan dukungan berkesinambungan supaya hasil karya anak bangsa bisa bersaing dan menumbuhkan inovasi.

Pasalnya, dalam kondisi penuh dengan tekanan tahun ini persaingan industri semakin gencar. Tak sedikit sektor yang terdampak karena tidak kuat, salah satunya pelek.

“Kami terus mendorong para pelaku industri untuk berinovasi dan meningkatkan kemampuan produksinya sehingga bisa mengurangi ketergantungan impor, termasuk dalam mendorong utilisasi pelek dalam negeri," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Kamis (18/12/2020).

Pemerintah juga berupaya memproteksi industri pelek nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk pelek nasional menjadi primadona di negeri sendiri. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.

Instrumen lainnya, pembenahan Lembaga Sertifikasi Produk untuk penerbitan SPPT SNI, penerapan SNI wajib. Kemudian, penyesuaian tata niaga impor pelek melalui sistem informasi industri nasional (SIINAS).

“Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir,” ujar Doddy.

Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25 persen hingga 40 persen, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.

“Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” kata dia.

Pada kesempatan sama, Doddy memberikan apresiasi kepada PT Meshindo Alloy Wheel yang telah menambah lini produksi walau di tengah pandemi.

Produsen pelek asal Indonesia ini sudah berdiri sejak tahun 1991 dan bersertifikat SNI ISO 9001:2015 untuk sistem Manajemen Mutu. Produk keluarannya pun sudah mendapatkan SPPT SNI dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.

“Tentunya keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan menambah investasi menunjukkan bahwa investasi di Indonesia merupakan pilihan menarik dan tepat,” katanya.

“Tentunya kami sangat mengrapresiasi PT Meshindo Alloy Wheel yang kali ini melakukan penambahan lini produksi untuk pelek kendaraan bermotor kategori L, atau pelek sepeda motor berdiameter 13 sesuai SNI 4658: 2008,” tambah Doddy.

Doddy berharap, penambahan investasi pada sektor tersebut terus berlanjut, sejalan dengan program substitusi impor. Pasalnya, beberapa produk hulu dari industri pelek masih belum diproduksi di dalam negeri. Kemudian ada yang kapasitasnya harus ditambah sampai beberapa kali lipat, seperti ingot jenis A 356.2.

Direktur Produksi PT Meshindo Alloy Wheel, Syamsuri mengungkapkan, produksi pelek kategori M dan penambahan lini produksi pelek Kategori L dengan merek dagang MSD dapat semakin mengukuhkan perseroan sebagai produsen pelek terbesar di Indonesia dengan kapasitas 840.000 buah per tahun.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Kemenperin selaku pembina industri, yang telah mendukung para pelaku industri untuk bisa meningkatkan utilisisasi, meski saat pandemi seperti ini,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/20/084100615/upaya-pemerintah-tingkatkan-industri-pelek-dalam-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke