JAKARTA, KOMPAS.com – Regulasi untuk menunjukkan hasil rapid test antigen bagi yang ingin bepergian dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (18/12/2020).
Saat memasuki terminal, penumpang yang tidak membawa hasil rapid test antigen, tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun kejadian di lapangan, masih ada penumpang dan kru bus yang tidak membawa syarat tersebut.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk terminal yang ada di DKI Jakarta, masih dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sampai Minggu, (20/12/2020).
“Kita masih dikasih kesempatan untuk memberangkatkan penumpang tanpa syarat hasil rapid test antigen sampai hari Minggu untuk sosialisasi,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Sani melanjutkan, dimulai tanggal 20 Desember 2020, semua wajib melengkapi surat rapid test antigen. Sosialisasi ini dilakukan karena terjadi kekacauan di Terminal Pulogebang Jumat pagi, karena penumpang yang sudah memiliki tiket tidak boleh berangkat.
“Pagi tadi di Terminal Pulogebang dibentengi oleh semua anggota Dishub, setiap ada orang datang, ditanya ada hasil rapid enggak, kalau tidak ada, dilarang masuk,” kata Sani.
Karena kekacauan tadi pagi, dibuat kebijakan kalau penumpang dan kru yang tidak memiliki surat hasil rapid antigen masih boleh berangkat. Begitu juga seperti yang dikatakan salah satu agen PO bus AKAP yang ada di Terminal Pulogebang.
“Hari ini masih bisa berangkat, masih sosialisasi dan diberi kelonggaran, yang tidak punya hasil rapid test bisa pulang kampung. Kalau nanti sudah tanggal 20, sudah berlaku ya aturannya,” ucap salah satu agen PO bus AKAP di Terminal Pulogebang kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/18/175100915/sosialisasi-buat-penumpang-bus-akap-wajib-tunjukkan-hasil-rapid-antigen