Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Spesifikasi Mobil Listrik Kendaraan Dinas Menteri Perhubungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menepati janjinya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan kedinasan.

Unit yang digunakan adalah Hyundai Ioniq dengan nomor polisi RI 35 pelat biru yang merupakan khusus kendaraan full listrik.

Seperti diketahui, mobil listrik asal Korea Selatan yang sebelumnya digunakan sebagai unit taksi online ini, mulai resmi dipasarkan di Indonesia pada 6 November 2020 lalu.

Hyundai membawa Ioniq dengan dua varian dengan harga yang tentunya berbeda. Untuk varian Prime dipasarkan sebesar Rp 624,8 juta, sementara Signature yang jadi model tertinggi diniagakan sebesar Rp 644,8 juta.

Dari sisi spesifikasi, Hyundai Ioniq yang digunakan Menhub dilengkapi dengan motor listrik berdaya 100 kW, atau setara dengan 136 tk dan torsi 295 Nm. Tenaga motor listrik tersebut berasal dari batera lithium-ion polymer berkapasitas 38,3 kW.

Dengan tenaga tersebut, cukup mudah untuk Ioniq berakseleras. Pengendara tak perlu menegakan pedal gas terlalu dalam, mobil sudah langsung melesat tanpa suara.

Redaksi yang sempat menjajalnya beberapa waktu lalu, sudah merasakan sendiri sensasi berkendaranya, sampai bagaimana Ioniq bisa melesat dengan cepat ketika pedal gas di kickdown.

Hyundai Ioniq memiliki fitur fast charging yang memungkinkan penggunanya bisa melakukan pengisian daya cepat hingga 80 persen hanya dalam waktu kurang dari 60 menit. Saat baterai terisi penuh, mobil ini mampu menjelajah lebih dari 373 km.

Menariknya lagi, Hyundai menyertakan empat pilihan mode berkendara yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, yakni Eco, Normal, Sport, dan Eco+. Perbedaan dari keempatnya adalah soal distribusi tenaga dari baterai dan knalpot.

Berdasarkan pengetesan saat menggunakan mode Sport tenaga yang dirasa sangat responsif. Akselerasi dari 0-100 kpj hanya membutuhkan waktu sekitar 10 detik, namun konsekuensinya mengorbankan konsumsi baterai mobil.

Sementara pada mode Normal dan Eco, tak nampak perbedaan signifikan. Mode Eco+ sendiri dikhususkan untuk Anda yang ingin benar-benar menghemat daya pada baterai mobil, biasanya mode ini digunakan ketika daya yang tersisa sebanyak 20 persen sementara stasiun pengisian masih cukup jauh.

Bicara soal stasiun pengisian lisrik atau akrab disebut SPKLU, redaksi juga sempat menjajalnya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengetesan, saat melakukan pengisian baterai dari kondisi kosong hingga penuh di SPKLU milik PT PLN, biaya yang dibutuhkan hanya Rp 50.586 (1 kWh = Rp 1.400).

Pengisian tersebut menggunakan metode ultra fast charging dengan durasi pengisian sekitar 1 jam 20 menit. Detilnya, pengisian dari 80-100 persen butuh waktu 54 menit.

Artinya, setiap kilometer pemilik hanya mengeluarkan dana Rp 136 saja. Bila dibandingkan dengan mobil konvensional yang memiliki konsumsi 1:10 dengan BBM oktan 92 (Rp 9.200), tiap kilometernya butuh biaya Rp 920.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/17/140100115/intip-spesifikasi-mobil-listrik-kendaraan-dinas-menteri-perhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke