JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia saat ini jauh lebih murah dibandingkan negara-negara lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, tarif isi daya kendaraan listrik mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N.
Mengingat N dimaksud tidak lebih dari 1,5, maka tarif isi daya kendaraan listrik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berkisar Rp 1.644 - Rp 2.466,7 per kWh.
"Maka jika kita bandingkan dengan tarif fast charging di beberapa negara itu masuk di atasnya semua (lebih dari Rp 2.466,7/kWh) kecuali China karena subsidi yang diberikan amat besar," kata Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu belum lama ini.
Ia melanjutkan, tarif fast charging di Amerika Serikat berada di rentang Rp 4.010 sampai Rp1 0.247 per kWh dan Kanada sekitar Rp 3.119 hingga Rp 4.158 per kWh. Adapun tarif fast charging di China ialah sekitar Rp 1.485 - Rp 1.735 per kWh.
"Kami harap melalui Permen ini tidak menjadi halangan untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik. Kami yakin dengan tarif yang ada sudah cukup baik," ujar Jisman.
Kini, total SPKLU yang tersedia di Tanah Air (termasuk milik swasta) mencapai 69 unit yang tersebar di 37 lokasi. Pada lima tahun mendatang, ditargetkan fasilitas ini bisa berkembang jadi 2.465 unit.
"PLN saja sudah hadir di 10 lokasi dengan 16 titik. Kalau total di seluruh Indonesia termasuk swasta kurang lebih ada 69-an," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril di kesempatan terpisah.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/07/134100215/tarif-isi-daya-kendaraan-listrik-di-indonesia-diklaim-murah