JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempromosikan mengenai larangan siswa, baik SMP maupun SMA mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Salah satu dasar larangan tersebut tidak lain adalah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pelajar tersebut dipastikan belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum berusia 17 tahun.
Dengan begitu, jika para siswa tersebut mengendarai sepeda motor ke sekolah otomatis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengapresiasi larangan tersebut.
Menurutnya, hal itu cukup bagus untuk menjaga generasi muda ke depannya agar tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Selama ini, para pelajar naik motor ke sekolah salah satunya karena ada izin dari orang tua mereka. Dan sekolah tutup mata karena orang tua sudah memperbolehkannya,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Menurut Sony, ada beberapa alasan yang mendasari hal itu terjadi. Mulai dari minimnya angkutan umum yang ada, waktu yang mepet, serta karena kesibukan orang tua masing-masing.
“Padahal yang tidak diketahui oleh orang tua adalah mereka belum siap secara mental dan emosional,” tuturnya.
Mungkin, kata Sony, dari rumah para siswa mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tertib. Tetapi, berbeda halnya ketika sudah berada jauh dari rumah.
“Para pelajar itu cenderung mengendarai kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, ngebut karena buru-buru agar tidak terlambat ke sekolah,” ucapnya.
Dalam kondisi ini, menurut Sony, sangatlah berbahaya karena pelajar yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya bisa saja menyerempet pengguna jalan lain.
“Kurangnya pengetahuan dan edukasi mereka akan pentingnya berkendara masih rendah, akhirnya berkendara nyerempet bahaya bagi dirinya dan orang lain,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/24/091200915/pelajar-tidak-dianjurkan-bawa-motor-ke-sekolah-karena-mudah-terbawa-emosi