Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Hitung CPK Ban Kendaraan Niaga

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk atau bus digunakan untuk mencari keuntungan saat beroperasi. Oleh karena itu setiap komponen yang ada di truk dan bus diperhitungkan biayanya, misalnya pada ban.

Ban yang digunakan pada truk atau bus harus dihitung berdasarkan harga dan jarak tempuhnya. Biasanya satuan yang digunakan untuk menghitung operasional ban yaitu dengan cost per kilometer (CPK).

Jadi ketika membeli ban, dihitung berapa harga bannya, lalu seberapa jauh ban ini bisa digunakan. Nanti akan ditemukan berapa biaya yang dikeluarkan saat ban bergulir per satu kilometer.

On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, CPK pada kendaraan niaga memang sangat diperhatikan. Untuk mendapatkan jarak tempuh seluruh ban, perlu juga dilakukan rotasi.

“Ban tidak hanya pada satu posisi, tapi harus ada rotasinya. Rotasi ban dilakukan setiap 5.000 km 10.000 km dan seterusnya. Lalu diawasi ketinggian telapaknya dan nanti bisa dilihat berapa total pemakaiannya,” ucap Zulpata kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Zulpata mengatakan, dengan mengambil data ketinggian alur ban saat sudah 5.000 km dan kelipatannya, jadi bisa diprediksi umur ban. Dari sini lah bisa ketahuan CPK dari ban yang digunakan.

“Intinya menghitung CPK yaitu harga ban dibagi total kilometer berjalan, semakin kecil hasilnya maka semakin bagus,” kata Zulpata.

Misalnya satu ban dihargai Rp 3.500.000 dan sanggup digunakan sampai 100.000 kilometer. Maka CPKnya Rp 35 per km, jadi jika ada 10 ban, totalnya menjadi Rp 350 per km dan dimasukkan ke biaya operasional.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/20/114200115/begini-cara-hitung-cpk-ban-kendaraan-niaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke