Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membelim mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.

Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.

Untuk menjalankan surat memiliki garasi, Dishub DKI Jakarta nantinya akan mengandeng Badan Pendapatan daerah (Bapenda) serta kepolisian guna menangani kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.

"Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah mengandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran," kata Syafrin kepada Kompas.com, awal tahun kemarin.

Menurut Syafrin, nantinya Bapenda bakal berkordinasi dengan instansi lain yang terkait. Mulai dari pihak pembiayaan atau leasing, sampai diler mobil baru.

Tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan bila pemohon punya lahan parkir atau garasi, maka nantinya tidak akan bisa diproses dari pembiayaannya.

"Skema rencananya akan seperti itu, karena itu juga sudah tertuang dalam Perda pada Ayat 3 yang mengatakan bila setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan malalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," ucap Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/18/122200315/khusus-warga-dki-beli-mobil-baru-wajib-sertakan-surat-punya-garasi-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke