JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor harus memiliki dokumen resmi. Ada dua dokumen yang harus dimiliki agar sah dipakai di jalan raya, yaitu BKPB dan STNK.
Tanpa BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan izin untuk mengoperasikannya di jalan.
Aturan soal BPKB dan STNK tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, biaya penerbitan BPKB untuk mobil dan sepeda motor berbeda.
"Terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih," katanya belum lama ini.
Pun demikian dengan penerbitan STNK baru. Biaya penerbitan baru serta perpanjangan per lima tahun berbeda antara mobil dan motor.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian sebagai berikut.
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru
Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/26/101200415/biaya-penerbitan-stnk-dan-bpkb-baru