Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Angkutan Umum Tanpa Manajemen Keselamatan Bakal Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Keputusan ini sesuai dengan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, sistem manajemen keselamatan menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sanksi administratif

"Perusahaan angkutan umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," ucap Yani dalam keterangan resminya, Minggu (25/10/2020).

Lebih lanjut Yani juga menjelaskan bila pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan secara berkesinambungan.

Kondisi tersebut mengingat baik penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas.

"Maka dari itu dalam penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, keselamatan harus menjadi priortitas utama. Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.

Kecelakaan lalu lintas menurut Yani tak sekadar masalah korban jiwa saja, tapi juga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Untuk itu, dalam meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang atau barang, serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan, terutama bagi perusahaan angkutan umum.

Program digitalisasi

Tak hanya itu, Kemenhub juga membuat salah satu program berupa digitalisasi bagi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lain-lain.

Program tersebut berjalan dengan metodek integrasi GPS di angkutan barang atau penumpang. Tujuannya tentu saja untuk memberikan kemudahan dalam hal pengawasan.

Yani mengatakan, komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan.

Maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/26/092200515/izin-angkutan-umum-tanpa-manajemen-keselamatan-bakal-dicabut

Terkini Lainnya

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

Tips N Trik
Tes Lengkap New Honda PCX 160, dari Desain sampai Biaya Servis

Tes Lengkap New Honda PCX 160, dari Desain sampai Biaya Servis

Tes
Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Produk
Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Feature
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

News
Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

News
Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Niaga
Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Otopedia
Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Feature
Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Feature
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

News
[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

Feature
WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

Produk
Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

News
Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke