Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Fungsi dari Memakai Balaclava Saat Naik Motor?

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat mengendarai motor, tentunya pengendara wajib memakai helm. Namun ada satu aksesoris yang biasa digunakan sebelum memakai helm, yaitu balaclava. Balaclava merupakan kain yang menutupi area kepala sampai mulut.

Untuk bahannya sendiri pun beragam, ada yang berbahan spandex sampai katun. Harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 800.000an. Lalu apa fungsi dari memakai balaclava ini saat berkendara?

Pegiat dari Komunitas Belajar Helm, Ahmad M mengatakan, ada beberapa fungsi dari balaclava, mulai dari yang memudahkan pengguna, sampai membuat helm tidak bau dan menahan debu.

“Balaclava diciptakan untuk memudahkan memakai helm bagi orang dengan rambut yang agak berantakan. Selain itu juga sekalian untuk penahan keringat agar tidak langsung menempel ke bagian dalam helm,” ucap Ahmad kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Bahan balaclava biasanya menyerap keringat, sehingga mengurangi bau yang ada di dalam helm. Namun balaclava perlu dirawat juga, misalnya seperti dicuci secara rutin. Ahmad mengibaratkan balaclava seperti kaus kaki.

“Helm tetap bau walau sudah memakai balaclava mungkin karena enggak pernah dicuci dan orangnya punya keringat berlebih. Kalau balaclava sehari enggak diganti, pasti kecut,” kata Ahmad.

Ahmad menyarankan untuk memakai balaclava karena bisa menahan debu dan panas, terutama di bagian kepala sampai leher. Namun perlu diperhatikan juga bahannya, jangan yang terlalu tipis dan licin.

“Bahan balaclava yang licin bisa berbahaya, karena helm jadi terlalu mudah lepas dari kepala pengendara. Bahan katun lebih enak karena cepat menyerap keringat dan panas,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/21/114200715/apa-fungsi-dari-memakai-balaclava-saat-naik-motor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke