JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu cara menghemat penggunaan ban pada kendaraan niaga seperti truk yaitu dengan cara vulkanisir. Vulkanisir yaitu penambahan telapak ban baru pada ban yang sudah botak.
Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015, bus atau truk boleh memakai ban vulkanisir untuk bagian belakangnya saja. Selain itu, proses vulkanisir ini juga lebih murah dibanding dengan membeli ban baru.
Lalu, berapa kali proses vulkanisir bisa dilakukan pada satu ban?
Ketua Umum Asosiasi Ban Vulkanisir Indonesia (Abvindo) Emiel Purwana mengatakan, vulkanisir ban bisa dilakukan sampai dua kali, tetapi tidak semuanya bisa, ada syaratnya.
“Bagus tidaknya vulkanisir itu dimulai dari pemilihan casing, proses pengerjaan, dan pengecekan kualitasnya,” ucap Emiel pada sesi kuliah di akun grup Telegram Indonesia Truckers Club belum lama ini.
Casing artinya ban yang ingin digunakan untuk divulkanisir, kondisinya harus masih laik jalan. Masih laik di sini disebabkan peletakannya, misalnya kalau sering terjemur, akan mudah retak sehingga kondisinya kurang baik.
“Kalau pemilihan casing-nya bagus maka hasilnya cenderung baik, dengan asumsi proses pemasangannya benar,” ucap Emiel.
Emiel mengeklaim, ban bisa divulkanisir sebanyak dua kali dengan jarak tempuh 70.000-80.000 km setiap vulkanisir. Jadi, jika ditotal dari baru, ban bisa digunakan sampai 240.000 kilometer.
Lalu, bagaimana jika berencana untuk vulkanisir yang ketiga kalinya? Melihat kondisi casing-nya masih baik, memang masih bisa, tetapi tidak disarankan. Sebab, ban akan mengalami penurunan kemampuan angkut.
“Secara ekonomis, memang bisa dilakukan (vulkanisir), tetapi dari sisi keamanan tidak bisa,” ujar Emiel.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/12/100200715/ban-truk-atau-bus-bisa-divulkanisir-berulang-kali-tapi-dengan-syarat