Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demonstrasi UU Cipta Kerja, Produksi Pabrik Mobil Honda Berjalan Normal

JAKARTA, KOMPAS.com – Demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali berlanjut pada Kamis 8 Oktober 2020. Pada hari ketiga ini, elemen buruh bersama mahasiswa memusatkan aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Berbagai buruh dari berbagai soktor bisnis ikut serta dalam gelombang demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, tak terkecuali dari industri otomotif.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, tenaga kerja dari HPM ikut serta dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

“Sesuai dengan arahan serikat pekerja buruh nasional, pada hari ini ada perwakilan serikat pekerja kami yang di panggil ke dewan pimpinan cabang untuk koordinasi,” ujar Billy, kepada Kompas.com (8/10/2020).

Meski ada tenaga pekerja HPM yang ikut demonstrasi, Billy mengatakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan.

Menurut Billy, produksi mobil yang dilakukan HPM masih berjalan normal tidak terganggu aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

“Dengan pengaturan antara perwakilan yang berkoordinasi dengan serikat pekerja dewan pimpinan cabang, dan ada yang tetap bekerja sehingga produksi masih bisa berjalan normal,” katanya.

Seperti diketahui, sejumlah buruh, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Hari Kamis ini lokasi aksi digeser dari gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, ke Istana Negara yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara.

“Pada dasarnya kami selalu menjalin komunikasi erat dengan serikat pekerja untuk memastikan hak dan kewajiban seluruh pekerja kami terlindungi,” ucap Billy.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/08/131132115/demonstrasi-uu-cipta-kerja-produksi-pabrik-mobil-honda-berjalan-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke