Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Tahap Kedua Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020. Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku.

“Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, kepada Kompas.com (25/9/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan.

PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Alhasil pembatasan ganjil-genap belum diberlakukan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain.

“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakan, semakin tinggi penularan virus,” ucap Anies, dalam keterangan resminya (24/9/2020).

“Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/28/072200915/psbb-tahap-kedua-diperpanjang-ganjil-genap-belum-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke