JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di wilayah DKI Jakarta membuat berbagai aktivitas mengalami penyesuaian, khususnya pada layanan transportasi umum.
Berlaku selama dua pekan sejak 14 September 2020, pembatasan ini tidak mengecualikan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Meski tidak banyak aturan yang berubah, kapasitas angkut bus kembali menjadi 50 persen.
"Selain TransJakarta, MRT, LRT, sampai kereta api, bus AKAP juga harus menyesuaikan mengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Untuk diketahui, dalam upaya menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak alias physical distancing, pada awal penerapan PSBB kapasitas angkut bus AKAP menjadi 50 persen dari kapasitas maksimumnya.
Kemudian saat terjadi pelonggaran PSBB, Kemenhub memberikan dispensasi sehingga ketentuan kapasitas angkut pada bus menjadi 70 persen. Angin segar ini lantas disambut baik oleh perusahaan otobus.
"Melihat urgensinya, diharapkan keputusan ini dimengerti. Sehingga penyebaran Covid-19 di Ibu Kota bisa ditekan," ujar Budi.
Akan tetapi, jam operasional bus AKAP belum berubah signifikan. Berdasarkan SK Kadishub Nomor 156 tahun 2020, pada 14-16 September 2020 bus dapat beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Kemudian pada 17-20 September, jam operasional di Terminal dipersingkat menjadi pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB saja. Hal serupa terjadi di 21 September hingga seterusnya atau sampai diputuskan kembali.
Keberangkatan bus AKAP juga tak hanya dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagaimana saat PSBB awal. Tapi ada di Terminal Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.
Adapun penumpang yang ingin berpergian menggunakan bus AKAP selama PSBB ketat, tidak akan diminta SIKM seperti masa PSBB sebelum transisi. Namun digantikan oleh rapid test (hasil non reaktif) atau PCR (hasil negatif).
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyatakan, hal ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 untuk mengatasi Covid-19.
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulisnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/081200915/aturan-bus-akap-angkut-penumpang-selama-psbb-ketat