Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama PSBB Tahap Dua, Lalin di Jakarta Masih Padat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa arus lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020) masih padat.

Secara umum, hal ini dikarenakan belum seluruh perusahaan menerapkan work from home (WFH) pada karyawannya hingga 50 persen sebagaimana diperintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tapi kita maklumi karena ini masih hari pertama. Kami harapkan kantor di DKI Jakarta bisa menerapkan WFH. Simpulan ini didapat dari pantuan anggota," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin.

"Hari kedua dan hari ketiga berikutnya mudah-mudahan sudah mulai banyak kantor atau tempat usaha yang melakukan WFH. Ataupun kantor atau pemerintah yang 25-50 persen. Tentu kita harapkan situasi akan lebih menurun," tambahnya.

Akan tetapi Sambodo tidak menjelaskan secara rinci kepadatan lalu lintas saat ini. "Hari ini tidak ada ganjil genap, nanti kita lihat sampai satu hari penuh," ujar dia.

Untuk diketahui, selama PSBB ketat berbagai aturan pembatasan aktivitas kembali berlaku. Termasuk salah satunya mengenai ganjil genap.

Adapun alasan diberlakukannya kembali PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa kondisi penyebaran Covid-19 kini semakin tinggi dan mengkhawatirkan.

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Maka, diberlakukan kembali PSBB," katanya

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menarik rem darurat. PSBB yang berlaku hari ini bukanlah PSBB transisi, melainkan PSBB ketat seperti awal pandemi.

"Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September 2020," kata Anies lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/14/165638715/hari-pertama-psbb-tahap-dua-lalin-di-jakarta-masih-padat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke