Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya.

Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kejadian tersebut.

Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.

Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.

Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing? Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di leasing, tidak perlu bingung-bingung untuk mengurusnya.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tetapi, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

“Setelah syarat lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ujarnya.

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit

- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).

- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.

- Surat keterangan dari leasing

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya

1. Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/06/070200215/stnk-hilang-tapi-motor-masih-kredit-begini-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke