Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri, Ini Syarat dan Alurnya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah masih menerapkan dispensasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Salah satu yang masih menerapkan kebijakan tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memperpanjang dispensasi denda pajak hingga akhir September.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan yang awalnya hanya sampai Agustus diperpanjang hingga September.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19ini masa pembebasan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan untuk melakukan balik nama, berikut syarat dan alurnya

Balik nama STNK
Syarat :

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.

Alur balik nama STNK

1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

4. Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.

9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat.

10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.

11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah yang harus dilakukan adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/05/102200115/urus-balik-nama-kendaraan-sendiri-ini-syarat-dan-alurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke