Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Masa Berlaku SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Ulang dari Awal

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Aturan ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2020.

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan para warga yang masuk dalam kategori. Seperti diketahui, pada masa itu Jakarta sedang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta dibatasi bahkan ditutup, termasuk kegiatan Satpas SIM maupun SIM keliling.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi harap segera memanfatkan waktu yang tersedia.

“Jangan sampai lewat dari waktu yang ditentukan. Kalau terlambat, harus bikin SIM baru,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati. Pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

Oleh karena itu, pemilik SIM harus rajin mengecek masa berlaku SIM. Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/26/131810415/cek-masa-berlaku-sim-telat-perpanjang-harus-bikin-ulang-dari-awal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke