JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan batasan minimum uang muka alias down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan per 1 Oktober 2020 mendatang.
Bertujuan untuk merangsang permintaan kredit di tengah pandemi, seluruh kendaraan yang diklasifikasikan ramah lingkungan oleh pemerintah bakal terbebas dari uang muka atau DP nol persen.
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual, Rabu (19/8/2020).
Adapun ketentuan khusus terkait kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud, otoritas moneter menyerahkan segalanya kepada pemerintah atau pihak terkait (Kemenhub atau Kemenperin).
Namun hingga sejauh ini, Perry mengatakan bahwa kendaraan ramah lingkungan yang dimaksud ialah kendaraan bermotor bertenaga listrik.
"Nanti pemerintah yang akan menerapkan. Kami mengikuti saja, mana yang termasuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan," ujar dia.
"Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen," lanjut Perry.
Untuk diketahui, relaksasi ini bukan kali pertama yang dilakukan BI. Pada September 2019 silam, Bank Sentral sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20-25 persen menjadi 5-10 persen
Secara rinci, uang muka minimum untuk kendaraan roda dua adalah 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif 10 persen, serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif 5 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/21/074200715/kredit-motor-dan-mobil-listrik-bisa-tanpa-dp