JAKARTA, KOMPAS.com – Belajar mengemudi sebaiknya ditemani oleh instruktur dan menggunakan mobil yang khusus. Jika memakai mobil biasa, khawatir malah bisa membahayakan pengemudi tersebut, apalagi jika latihan di tempat yang tidak aman.
Secara umum, mobil untuk kursus mengemudi memiliki pedal rem pada sisi kiri atau tempat instruktur duduk. Namun mobil yang digunakan untuk kursus mengemudi ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan KM. 36 Tahun 1994 Pasal 11 Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor, penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi:
1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor
2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, secara eksterior, mobil untuk kursus mengemudi tidak memiliki banyak perbedaan dengan mobil biasa. Hanya ditambah informasi bertuliskan mobil latihan.
“Bentuknya eksteriornya sama seperti biasa, namun harus ditambahkan informasi sebagai mobil latihan. Penambahan tulisan latihan biasanya sudah cukup dan tambahan spion khusus untuk instruktur,” kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Marcell menambahkan, adanya perbedaan warna pelat mobil latihan dengan mobil biasa disesuakan dengan Peraturan Daerah (Perda) dari masing-masing daerah. Ada yang harus memakai pelat berwarna kuning, ada juga yang hitam.
“Setiap kota berbeda, tergantung perda yang berlaku. Contohnya di DKI Jakarta menggunakan plat kuning, sedangkan di Jawa Barat boleh menggunakan mobil plat hitam,” ucap Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/19/190100115/mobil-untuk-kursus-mengemudi-beda-dengan-mobil-biasa